Travel, Fiksi, Movie, Ekonomi.

Wednesday, April 1, 2015

Hukum Perikatan



PENGERTIAN HUKUM PERIKATAN

Perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan.
Adapun beberapa ahli berpendapat mengenai definisi mengenai hukum perikatan, antara lain :

  1. Menurut Hofmann :Suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subyek-subyek hukum sehubungan dengan itu dengan seseorang atau beberapa prang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu
  2. Menurut Pitlo :Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang  bersifat harta kekayaan antara 2 orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi
  3. Menurut Subekti : Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara 2 pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu.
Di dalam hukum perikatan, terdapat sistem yang terbuka, dan yang dimaksud dengan sistem terbuka adalah setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian, perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur dengan undang-undang atau tidak, inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harus halal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang.

DASAR HUKUM PERIKATAN

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP terdapat tiga sumber, yakni :
  1. Perikatan yang timbul dari persetujuan
  2. Perikatan yang timbul dari undang-undang. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata :”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
    • Perikatan terjadi karena undang-undang semata yaitu yang ada dalam pasal 104 KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi antara orang tua dan anak dan yang lain dalam pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum tetangga yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan.
    • Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
               3. Perikatan yang terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum


AZAS-AZAS DALAM HUKUM PERIKATAN

Azas azas hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni :

  1. Asas Kebebasan Berkontrak. Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
  2. Asas konsensualisme. Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
Syarat dalam perjanjian adalah sebagai berikut:

  • Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan
  • Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian Cakap untuk membuat suatu perjanjian
  • Mengenai Suatu Hal Tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci
  • Suatu sebab yang Halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan.
WANPRESTASI DAN AKIBATNYA

Pada umumnya semua kontrak diakhiri dengan pelaksanaan.  Memenuhi perjanjian atau hal-hal yag harus dilaksanakan disebut prstasi. Apabla prestasi itu dilaksanakan, maka kewajiban para pihak berakhir. Namun sebaliknya jika si berutang atau debitur tidak melaksanakannya maka ia disebut wanprestasi.
 
Secara sederhana wanprestasi adalah tidak melakukan prestasi, atau melakukan prestasi, tetapi yang dilaksanakan tidak tepat waktu, dan tidak sesuai dengan yang seharusnya. Dalam restatement of the law of contracts (Amerika Serikat), wanprestasi atau breach of contracts dibedakan menjadi dua yaitu total breach dan partial breachts. Total breachts artinya pelaksanaan kontrak tidak mungkin dilaksanakan, sedangkan partial breachts artinya pelaksanaan perjanjian masih mungkin untk dilaksanakan. Dalam bahasa belanda wanpretasi diartikan pengurusan buruk, _wanhebeer: pengurusan buruk_wandaad: perbuatan buruk.
 
Wanpretasi dapat berupa:
 
Sama sekali tidak memenuhi prestasi;
Prestasi yang dilakukan tidak sempurna;
Terlambat memenuhi prestasi;
Melakukan apa yang dalam perjanjian dilarang untuk dilakukan.
Berdasarkan pembagian wanprestasi di atas ada dua kemungkinan yang dapat dituntut oleh pihak yang dirugikan yaitu pembatalan dan pemenuhan kontrak. Jika diuraikan lebih lanjut, kemungkinan akibat dari wanpretasi itu dibagi menjadi empat:
 
Pembatalan kontrak saja;
Pembatalan kontrak disertai tuntutan ganti rugi;
Pemenuhan kontrak saja;
Pemenuhan kontrak disertai tuntutan ganti rugi.
Tidak selamanya debitur mesti memenuhi prestasi, oleh karena debitur dapat  mengajukan tangkisan untuk membebaskan diri dari akbat buruk dari wanprestasi tersebut. Tangkisan atau pembelaan dapat berupa:
  • Tidak dipenuhinya kontrak (wanprestasi) terjadi karena keadaan terpaksa misalnya A melakukan kontrak jual beli semen dengan si B, untuk mengantar semen tersebut harus melalui laut, tapi ombak masih besar, sehingga semen tersebut belum dapat diantar, kalaupun menggunakan pesawat terbang untuk mengantar semen tersebut akan menghabiskan biaya yang mahal. Maka ditunggu sampai ombak atau syarat berlyar terpenuhi.
  • Tidak dipenuhinya kontrak terjadi karena pihak lain juga wanprestasi (excepptio non adimplei contractus), misalnya Si A belum membayar sisa pinjaman atas utang mobil yang dibelinya dari B, oleh karena Si B belum menyerahkan juga BPKB mobil tersebut.
  • Tidak dipenuhinya kontrak (wanprestasi) terjadi karena pihak lawan telah melepaskan haknya atas pemenuhan  pretasi, misalnya Si A mengirim beras kepada Si B yang mutunya lebih rendah dari pada beras yang biasanya dikirim, namun si B masih memesan beras yang sama lagi tanpa mengajukan protes terhadap kualitas beras yang dikirim sebelumnya (baca: beras yang mutunya rendah).



Akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni :
  • Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
  • Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian.
  •  Peralihan Risiko


HAPUSNYA PERIKATAN

Menurut ketentuan pasal 1381 KUHPdt, ada sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu:
  • Karena pembayaran
  • Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
  • Karena adanya pembaharuan hutang
  • Karena percampuran hutang
  • Karena adanya pertemuan hutang
  • Karena adanya pembebasan hutang
  • Karena musnahnya barang yang terhutang
  • Karena kebatalan atau pembatalan
  • Karena berlakunya syarat batal
  • Karena lampau wak

Source : 



No comments:

Post a Comment

Pengikut

About Me

My Photo
Sandy Widayanto
Coretan seorang mahasiswa akuntansi yang bekerja untuk kuliah ..
View my complete profile

Total Pageviews