Travel, Fiksi, Movie, Ekonomi.

Tuesday, October 18, 2016

ETIKA PROFESI AKUNTANSI #Softskill

ETIKA PROFESI AKUNTAN TERHADAP PERILAKU TIDAK ETIS DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Dian Kusumaningtyas1) , Mar’atus Solikah2) 
1 Fakultas Ekonomi, Universitas Nusantara PGRI Kediri Email: Diankusumaningtyas14@gmail.com 
2 Fakultas Ekonomi, Universitas Nusantara PGRI Kediri Email: solikahkediri@gmail.com

PENDAHULUAN
Etika merupakan suatu sikap atau perilaku yang menunjukkan bahwa seseorang secara sadar mematuhi ketentuan atau norma yang berlaku dalam suatu kelompok masyarakat atau organisasi. Berkaitan dengan etika para akuntan,khususnya di Indonesia berkembang isuterjadinya beberapa pelanggaran etika, baik yang dilakukan oleh akuntan publik, akuntan intern, maupun akuntan pemerintah (Ludigdo,1999). Pengembangan dan kesadaran etik/moral memainkan peran kunci dalam semua area profesi akuntansi (Louwers et al. dalam Muawanah dan Indriantoro, 2001). Profesi akuntan, apalagi jika seorang akuntan tersebut bekerja pada lembaga keuangan syariah, secara otomatis dia harus menaati etika yang berlaku didalam instansi dan perilaku secara pribadi juga harus sesuai dengan syariah. Menghindari adanya penyelewengan dana, tindak kecurangan yang berimbas pada laporan keuangan yang tidak sesuai dengan kaidah Islam. Suatu Profesi akuntan tidak terlepas dari etika bisnis yang mana aktivitasnya melibatkan aktivitas bisnis yang perlu pemahaman dan penerapan etika profesi seorang akuntan serta etika bisnis (Ludigdo dan Machfoedz, 1999) meskipun bisnis ini berupa bisnis yang bergerak dalam bidang Syariah. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etika tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri. Akuntan mempunyai tanggungjawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka. Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan secara terus menerus berhadapan dengan dilema etika yang melibatkan pilihan antara nilai-nilai yang bertentangan dengan lembaga, maupun kebijakan yang diberikan lembaga atas perlakuan biaya pada laporan keuangan yang tidak sesuai dengan yang didasarkan pada Syariah. Rumusan Masalah dalam penelitian adalah Apakah Prinsip integritas, Prinsip khalifah, Prinsip ikhlas, Prinsip Taqwa, Prinsip kebenaran dan bekerja secara sempurna, Prinsip Allah menyaksikan tingkah laku setiap orang, Prinsip manusia bertanggung jawab dihadapan Allah mampu mengurangi kecenderungan kecurangan akuntansi di Lembaga Keuangan Syariah.
KAJIAN LITERATUR DAN PENGEMBANGAN HIPOTESIS ETIKA
 Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlaq): kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlaq: nilai mengenai yang benar dan salah, yang dianut suatu golongan atau masyarakat (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1989) Dalam islam dikenal istilah akhlak, akhlak menempati posisi yang penting dalam Islam. Akhlak merupakan salah satu dari tiga cakupan agama Islam bersama Aqidah dan Ibadah. Dalam beberapa ayat Al Quran Allah banyak menyinggung masalah Akhlak atau etika. Salah satu kode etik audit dan akuntansi banyak disinggung dalam konsep Fairness atau keadilan (Gustani, 2012) Dalam pandangan Islam (Gustani, 2012), profesi akuntan dan auditor adalah profesi yang diperlukan sebagai fardu kifayah. Seorang akuntan dan auditor muslim dituntut untuk menjalani profesinya dengan akhlak yang baik untuk memenuhi tujuan sebagai berikut:
a.    Membantu mengembangkan kesadaran etika profesi dengan membawa perhatian mereka pada isu-isu etika yang terdapat dalam praktek profesi dan apakah setiap tindakan dapat dipertimbangkan sebagai perilaku yang beretika sesuai dengan sudut pandang syariah sebagai tambahan dari sekedar komitmen etika profesi yang normal
b. Menyakinkan keakuratan dan keandalan laporan keuangan, sehingga dapat meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan kepada jasa yang diberikan akuntan. Selain itu dapat meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan kepada jasa yang diberikan akuntan. Serta dapat meningkatkan perlindungan kepentingan baik intitusi maupun pihak-pihak yang terkait dengan institusi tersebut.
PRINSIP ETIKA AUDITOR DAN AKUNTAN
Prinsip dasar etika profesi (IAPI,2008) :
·         Prinsip Integritas,
·         Prinsip Objektivitas,
·         Prinsip Kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional,
·         Prinsip Kerahasiaan
·         Prinsip perilaku profesional.
Dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), prinsip etika profesi akuntan yaitu:
·         Tanggung Jawab Profesi,
·         Kepentingan Publik,
·         Integritas,
·         Objektivitas,
·         kompetensi dan kehati-hatian profesional,
·         kerahasiaan,
·         perilaku profesi, dan
·         standar teknis.
·
STRUKTUR KODE ETIK AAOIFI
Merumuskan struktur kode etik akuntan dan auditor syariah untuk lembaga keuangan syariah dibagi menjadi tiga bagian. Pertama merupakan pondasi syariat dari kode etik akuntan dan auditor syariah, yang berupa dasar-dasar hukum dari kode etik itu sendiri. Kedua merupakan prinsip etika akuntan dan auditor syariah yang yang berisi prinsip etika yang berlaku umum diambil dari dasar syariat dan kode etik profesional yang berlaku. Ketiga merupakan aturan kode etik akuntan dan auditor syariah yang berisi apa yang seharusnya menjadi perilaku akuntan dan auditor syariah.
ETIKA PROFESI
Islam mengatur berbagai aspek dalam kehidupan manusia dengan etika, termasuk profesi seorang akuntan. AAOIFI membuat beberapa landasan Kode Etika akuntan dan auditor Syariah sebagai berikut :
a.      Prinsip Integritas
Auditor dituntut untuk memiliki kepribadian yang dilandasi oleh sikap jujur, berani, bijaksana, dan bertanggung jawab untuk membangun kepercayaan agar dapat memberikan dasar yang kuat untuk pengambilan keputusan. Bersikap dan bertindak jujur merupakan tuntutan untuk dapat dipercaya. Hasil pengawasan yang dilakukan auditor dapat dipercaya oleh pengguna apabila auditor dapat menjunjung tinggi kejujuran. Sikap jujur ini didukung oleh sikap berani untuk menegakkan kebenaran (bpkp,2008).
b.      Prinsip Khalifah
Allah menciptakan manusia di bumi mengemban tugas yang cukup berat, yaitu sebagai khalifah atau pemimpin untuk memakmurkan bumi dan segala isinya. Sebagaimana firman Allah: “sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi” (Q.S Al Baqarah 30). “dialah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi” (Q.S Al An’am 165). “Dia telah menciptakan kamu dari tanah dan menjadikan kamu pemakmurnya” (Q.S Hud 61). Manusia harus memperhatikan perintah dan larangan Allah selaku pemilik semua yang ada di bumi ini dalam penggunaannya sebab manusia akan dimintai pertanggungjawaban bagaimana ia menggunakan kekayaan itu.
c.      Prinsip Ikhlas (sincerity)
Seorang akuntan harus mencari keridhaan Allah dalam melaksanakan pekerjaannya bukan mencari nama. Dengan ikhlas seorang akuntan tidak perlu tunduk jika mendapat pengaruh atau tekanan luar tetapi harus berdasarkan komitmen agama, ibadah dalam melaksanakan fungsi profesinya. Tugas profesi harus bisa dikonversikan menjadi tugas ibadah. Jika hal ini bisa diwujudkan maka tugas akuntan menjadi bernilai ibadah dihadapan Allah SWT disamping tugas professi yang berdimensi material dan dunia.
d.      Prinsip Taqwa (Piety)
Takwa adalah sikap kepatuhan kepada Allah, sebagai salah satu cara untuk melindungi dari hal-hal negative serta perilaku yang bertentangan dengan syariat Islam khususnya dalam hal yang berkaitan dengan perilaku terhadap penggunaan kekayaan atau transaksi yang cenderung pada kezaliman dan hal lain yang tidak sesuai dengan syariat. Wujud dari ketaqwaan adalah mematuhi semua perintah dan menjauhi larangan Allah SWT. Allah berfirman dalam Al-Quran: “Hai-hai orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya takwa kepadanya. (QS. Ali-Imran: 102). Dalam salah satu hadist, Rasulullah bersabda: “takutlah kepada Allah dimanapun kamu berada dan sertailah kejahatan dengan amal yang baik untuk menghapuskanya dan berhubunganlah dengan manusia dengan tingkah laku yang baik”
e.      Kebenaran dan bekerja secara sempurana
Akuntan tidak harus membatasi dirinya hanya melakukan pekerjaan-pekerjaan profesi dan jabatannya tetapi juga harus berjuang untuk mencari dan menegakkan kebenaran dan kesempurnaan tugas profesinya dengan melaksanakan semua tugas yang dibebankan kepadanya dengan sebaik- baik dan sesempurna mungkin. Hal ini tidak akan bisa direalisir kecuali melalui kualifikasi akademik, pengalaman praktek, dan pemahaman serta pengalaman keagamaan yang diramu dalam pelaksanaan tugas profesinya. Sebagaimana Allah berfirman: “ Allah memerintahkan kamu berbuat adil dan berbuat baik” (Al An’am: 90). “dan berbuat baiklah sesungguhnya Allah mencintai orang- orang yang berbuat baik” (Q.S Al Baqarah 195). Dalam hadist Rasulullah bersabda: “Allah menyukai jika seseorang dari kamu bekerja dan melaksanakan pekerjaannya dengan sebaik- baiknya”.
f.        Allah menyaksikan tingkah laku setiap orang
Seorang Akuntan meyakini bahwa Allah selalu melihat dan menyaksikan semua tingkah laku hamba-hambaNya dan selalu menyadari serta mempertimbangkan setiap tingkah laku yang tidak disukai Allah. Ini berarti bahwa seorang akuntan harus berperilaku”taat”kepada Allah. Sikap ini merupakan sensor diri sehingga ia mampu bertahan terus-menerus dari godaan yang berasal dari pekerjaan profesinya. Allah berfirman: “Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu” (An-Nisa 1).
g.      Manusia bertanggungjawab dihadapan Allah
Akuntan syariah harus meyakini bahwa Allah selalu mengamati semua perilakunya dan dia akan mempertanggungjawabkan semua tingkah lakunya kepada Allah di akhirat baik tingkah laku dan perbuatan. Karenanya akuntan harus berupaya untuk selalu menghindari pekerjaan yang tidak disukai oleh Allah SWT karena dia takut akan hukuman nantinya dihari akhirat. Sebagaimana firman Allah dalam QS Annisa ayat 6 dan QS Ali Imran ayat 199. Oleh karenanya akuntan/auditor harus selalu ingat bahwa dia akan mempertanggungjawabkan semua pekerjaannya dihadapan Allah dan masyarakat.
Prinsip Etika
Pada bagian kedua dari struktur kode etik yang dibuat AAOIFI dijelaskan prinsip etika akuntan dan auditor yang berupa kode etik profesi sebagai berikut:
a.       Dapat dipercaya (trustworthinies)
Dapat dipercaya mencakup bahwa akuntan harus memiliki tingkat integritas dan kejujuran yang tinggi dan akuntan juga harus dapat menghargai kerahasiaan informasi yang diketahuinya selama pelaksanaan tugas dan jasa baik kepada organisasi atau langganannya.
b.      Legitimasi
Kegiatan profesi yang dilakukannya harus memiliki legitimasi dari hukum syariah maupun peraturan dan perudang-undangan yan berlaku.
c.      Objektivitas
Akuntan harus bertindak adil, tidak memihak, bebas dari konflik kepentingan dan bebas dalam kenyataan maupun dalam penampilan.
d.      Kompetensi profesi dan rajin
Akuntan harus memiliki kompetensi profesional dan dilengkapi dengan latihan-latihan yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas dan jasa profesi tersebut dengan baik.
e.      Perilaku yang didorong keimanan
Akuntan harus konsisten dengan keyakinan akan nilai islam yang berasal dari prinsip dan aturan syariah.
f.        Perilaku profesional dan standar teknik
Akuntan harus memperhatikan peraturan profesi termasuk didalamnya standar akuntansi dan auditing untuk lembaga keuangan syariah.
Perilaku Tidak Etis
Organisasi atau perusahaan sebagai badan hukum dipandang sebagai individu. Berkenaan dengan status tersebut organisasi dituntut berperilaku etis terhadap pekerja, konsumen atau masyarakat pada umumnya. Hal demikian dibuktikan dengan adanya berbagai tanggung jawab yang harus dipenuhi (Brooks dan Dunn, 2007: Ernawan, 2007).
Perilaku tidak etis adalah perilaku yang menyimpang dari tugas pokok atau tujuan utama yang telah disepakati (Dijk, 2000). Perilaku tidak etis seharusnya tidak bisa diterima secara moral karena mengakibatkan bahaya bagi orang lain dan lingkungan (Beu dan Buckley, 2001). Dalam praktiknya perilaku tidak etis memiliki pola yang rumit. Sebagai gejala kompleks perilaku tidak etis sangat bergantung pada interaksi antara karakteristik personal dengan fenomena asosial yang muncul, lingkungan, dan faktor psikologi yang kompleks (Buckley et al., 1998).
Perilaku tidak etis dalam penelitian ini dikatakan sebagai perilaku yang menyalahgunakan jabatan, sumber daya organisasi, kekuasaan, dan perilaku yang tidak berbuat apa-apa sehubungan dengan jabatan dan kekuasaannya (Tang dan Chiu, 2003). Dikatakan Dallas (2002) perilaku tidak etis mengakibatkan iklim kerja yang tidak sehat dan mendorong timbulnya kecenderungan kecurangan akuntansi (Lane and O'Connell, 2009).
Kecenderungan Kecurangan Akuntansi
Definisi tentang kecurangan akuntansi yang diberikan SAS 82, The International Federation of Accountants (IFAC) melalui International Statements on Auditing (ISA) 11 (dalam Colbert 2000), dan Belkaoui dan Picur (2000). Mereka semua menfokuskan perhatian pada dua sumber risiko kecurangan, yaitu laporan keuangan yang menipu dan ketidaktepatan aset.
Memperjelas pendapat tersebut IAI (2001) membedakan antara kecurangan dan kekeliruan. Jika risiko itu timbul atas dasar tindakan yang disengaja, diklasifikasikan sebagai kecurangan. Namun jika risiko timbul karena perbuatan tidak sengaja, disebut sebagai kekeliruan. Berdasar deskripsi tersebut KKA diartikan sebagai adanya tindakan, kebijakan dan cara, kelicikan, penyembunyian, dan penyamaran yang tidak semestinya secara sengaja, yaitu dalam menyajikan laporan keuangan dan pengelolaan aset organisasi yang mengarah pada tujuan mencapai keuntungan bagi dirinya sendiri dan menjadikan yang lain sebagai pihak yang dirugikan.
Bentuk kecurangan laporan keuangan menurut IAI (2001) adalah:
a. Manipulasi, pemalsuan, atau perubahan catatan akuntansi atau dokumen pendukungnya;
b. Penyajian yang salah;
c. Salah penerapan prinsip secara sengaja;
d. Ketidaktepatan aset.

Menakar Peran Profesi sebagai Engine of Reform dalam Pembangunan Global Berkelanjutan ISSN 2460-0784 Syariah Paper Accounting FEB

Source : https://publikasiilmiah.ums.ac.id

No comments:

Post a Comment

Pengikut

About Me

My Photo
Sandy Widayanto
Coretan seorang mahasiswa akuntansi yang bekerja untuk kuliah ..
View my complete profile

Total Pageviews