Travel, Fiksi, Movie, Ekonomi.

Sunday, August 9, 2009

PENETAPAN BATAS-BATAS AURAT

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh...
Aurat berasal dari bahasa Arab, "Aurah", yang berarti keaiban. Dalam fiqih, aurat diartikan sebagai bagian tubuh seseorang yang wajib ditutupi dari pandangan. Sabda Rasulullah SAW: Seorang pria tidak boleh melihat aurat pria lain, dan begitu pula wanita tidak boleh melihat aurat wanita lain. Dan tidak boleh seorang pria bercampur dengan pria lain dalam satu pakaian (HR Muslim, Ahmad, Abu Daud, Tirmidhi)
Aurat pria yg tak boleh dilihat oleh pria lain dan aurat wanita yang tak boleh dilihat oleh wanita lain adalah antara pusat dan lutut. Aurat wanita dalam hubungannya dengan pria lain atau wanita yang tak seagama adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangan. Aisha meriwayatkan bahwa saudaranya, Asma, pernah masuk ke rumah Rasulullah s.a.w. dengan berpakaian tipis sehingga nampak kulitnya. Rasulullah s.a.w. berpaling dan mengatakan: Hai Asma, sesungguhnya seorang perempuan bila sudah datang waktu haid, tidak patut diperlihatkan tubuhnya itu, melainkan ini dan ini---sambil ia menunjuk muka dan kedua telapak tangannya. (HR Abu Dawud)


Menurut batas-batas ini, apa yang tak boleh dilihat, tak boleh pula disentuh baik oleh tangan maupun oleh anggota badan yang lain. Sabda Rasulullah: Adalah lebih baik bagi seseorang untuk ditusuk tangannya dengan jarum besi, daripada ia harus menyentuh wanita yang tak halal baginya (HR Thabrani dan Baihaqi)
Bagi wanita yang melihat pria tidak pada auratnya selama tidak diikuti oleh syahwat dan tidak dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah, maka hukumnya adalah mubah. Rasulullah SAW telah memperbolehkan Aisha untuk menyaksikan orang-orang Habsyi yang telah melakukan permainan di masjid Madinah dengan cukup lama sampai Aisha bosan dan pergi dari situ.
Namun ada perbedaan kecil antara seorang wanita yang melihat pria dengan seorang pria yang melihat wanita. Secara umum, tabiat pria adalah lebih agresif dibandingkan dengan wanita. Jika sesuatu menarik hati pria, biasanya dia akan mencoba untuk mendapatkannya. Namun umumnya wanita agak lebih sukar mengeluarkan perasaannya. Kebanyakan wanita tidaklah bersifat agresif, berani dan nekad untuk membuat first move unutk mendapatkan pria yang menarik hatinya. Melihat perbedaan ini, syariat Islam tidak menganggap wanita melihat pria akan membawa mudharat yang lebih besar dibandingkan dengan pria melihat wanita.
Bagi pria, syariat Islam memaafkan pandangan pertama yang tak disengaja terhadap wanita non Muhrim. Hukum ini berlandaskan kepada hadits Rasulullah SAW: Dari Jarir bin Abdullah, ia berkata: Saya bertanya kepada Rasulullah saw: Apakah yang harus aku lakukan jika aku tidak sengaja memandang? Jawab beliau: 'Palingkanlah pandanganmu itu'. (HR Ahmad, Muslim, Abu Dawud, dan Thirmidhi)
Rasulullah SAW mengarahkan Ali: Ya Ali, jangan melihat dengan pandangan yang kedua setelah pandangan pertama. Pandangan pertama dimaafkan tetapi tidak pandangan yang kedua. (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmdihi)
Billahit Taufik Walhidayah Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh...




No comments:

Post a Comment

Pengikut

About Me

My Photo
Sandy Widayanto
Coretan seorang mahasiswa akuntansi yang bekerja untuk kuliah ..
View my complete profile

Total Pageviews