Travel, Fiksi, Movie, Ekonomi.

Sunday, August 23, 2009

Manusia Kloning



Anda mau tahu, beberapa tahun lagi kita akan bertemu dengan manusia tanpa orang tua? atau manusia tanpa budaya tertentu? Atau manusia yang berasal dari hasil rekayasa teknologi? Peradaban Mesin? hiiiii….

A. BERITA AKTUAL

Timing, Jakarta - Ilmuwan dari California Amerika Serikat (AS), menyatakan bahwa mereka telah memproduksi dua embrio yang merupakan kloning dari 2 pria. Mereka mengklaim bahwa ini merupakan langkah maju pengembangan manfaat sel induk secara ilmiah

Dari laporan sebuah dokumen dinyatakan bahwa embrio tersebut dibuat dari sel-sel kulit. Namun ini bukan merupakan pertama kali kloning embrio pernah dilakukan. Pada 2005, misalnya ilmuwan di Inggris dilaporkan menggunakan sel induk embrio untuk memproduksi sebuah embrio kloning. Namun para ilmuwan menanggapi dingin terhadap aksi kloning embrio menggunakan sel induk ini.

“Kami kesulitan menemukan substansi apa yang baru dari hal ini. Keahlian yang menakjubkan adalah apabila bagaimana menciptakan membuat garis sel induk embrio dan embrio hasil kloning. Ini yang belum bisa terpecahkan,” kata Doug Melon dari Harvard Stem Cell Institut.

Dr George Daley dari Institut Harvard dan Rumah Sakit Anak Boston menyebutkan bahwa laporan tentang kloning embrio tersebut memang terdengar menarik. Namun kejutan sesungguhnya adalah apabila seseorang berhasil menciptakan garis sel induk dari embrio manusia hasil kloning. “Ini hanya masalah waktu sebelum sekelompok peneliti berhasil menemukannya,” katanya.

Ilmuwan Korea Hwang Wol-suk mengklaim bahwa beberapa tahun yang dia telah menciptakan semacam garis sel namun ternyata tidak berhasil dibuktikan.

Sebuah perusahaan Amerika menyatakan berhasil membuat lima buah embrio manusia dengan menggunakan teknologi kloning, dengan harapan dapat mencocokkan stem cell pasien.

Seperti dikutip, sekelompok grup bernama Stemagen Corp., akan menjadi peneliti pertama yang berhasil mengkloning manusia. Mereka menggunakan teknik bernama somatic cell nuclear transfer, atau SCNT, yang melibatkan lubang dari sel telur yang disuntikkan sebuah sel nukleus dari seorang donor untuk kemudian dikloning dengan sel kulit yang berasal dari dua orang laki-laki. Teknik ini merupakan teknik yang sama yang pernah dilakukan pada tahun 1996 saat membuat kloning seekor domba, binatang pertama yang berhasil dikloning.

B. PANDANGAN ISLAM

Pandangan KH Ali Yafie , Ketua Majelis Ulama Indonesia tahun 1997.

Kita melihat reaksi atas ramalan keberhasilan kloning dalam pembiakan manusia itu merata di seluruh dunia. Jadi, tak berlebihan kalau dikatakan itu ancaman bagi umat manusia. Karena memang manusia tidak bisa dipersamakan dengan tumbuh-tumbuhan dan binatang. Kalau mau disamakan, itu artinya derajat manusia diturunkan. Itu kemerosotan nilai kemanusiaan. Jadi, pengkloningan manusia itu haram.

Ada dua ayat Al-Qur’an yang memberikan isyarat. Yaitu, manusia adalah makhluk yang diberikan kehormatan tersendiri, untuk menjadi khalifah.

Dalam surah al-Isra ayat 70

dijelaskan: walaqad karamna bani adam. Artinya, Allah memberikan kehormatan kepada manusia. Nilai kemanusiaan itu harus dipelihara, sejalan dengan surah at-Thien: laqad khalaqnal insaana fi ahsani taqwiem . Kemudian digambarkan nilai kemanusiaan itu bila terkena degradasi: summa radadnahu asfala safilin . Nah, kalau kloning itu mau dicoba untuk membiakkan manusia, itu bertentangan dengan ayat tersebut.

Lembaga keluarga pun akan hancur. Akan terjadi pula kerancuan moral, budaya, dan hukum. Jadi, terlalu rumit masalahnya kalau kloning manusia dibolehkan. Maka harus dicegah dari awal.

Berikut disajikan pandangan fiqh mengenai Kloning yang ditulis Farid Ma’ruf , 13 Januari 2007

Kloning (klonasi) adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya pada makhluk hidup tertentu baik berupa tumbuhan, hewan, maupun manusia.

Kloning manusia adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya yang berupa manusia. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengambil sel tubuh (sel somatik) dari tubuh manusia, kemudian diambil inti selnya (nukleusnya), dan selanjutnya ditanamkan pada sel telur (ovum) wanita –yang telah dihilangkan inti selnya– dengan suatu metode yang mirip dengan proses pembuahan atau inse­minasi buatan.

Dengan metode semacam itu, kloning manusia dilaksanakan dengan cara mengambil inti sel dari tubuh seseorang, lalu dimasukkan ke dalam sel telur yang diambil dari seorang perempuan. Lalu dengan bantuan cairan kimiawi khusus dan kejutan arus listrik, inti sel digabungkan dengan sel telur. Setelah proses penggabungan ini terjadi, sel telur yang telah bercampur dengan inti sel tersebut ditrans­fer ke dalam rahim seorang perempuan, agar dapat memperbany­ak diri, berkembang, berdiferensiasi, dan berubah menjadi janin sempurna. Setelah itu keturunan yang dihasilkan dapat dilahirkan secara alami. Keturunan ini akan berkode genetik sama dengan induknya, yakni orang yang menjadi sumber inti sel tubuh yang telah ditanamkan pada sel telur perempuan.

Pembuahan dan inseminasi buatan dalam proses kloning manusia terjadi pada sel-sel tubuh manusia (sel somatik), bukan sel-sel kelaminnya. Seperti diketahui, dalam tubuh manusia terdapat milyaran bahkan trilyunan sel. Dalam setiap sel terdapat 46 kromosom (materi genetik yang mengandung seluruh sifat yang diturunkan pada manusia), kecuali sel-sel kelamin yang terdapat dalam buah zakar (testis) laki-laki dan dalam indung telur (ovary) perempuan. Sel-sel kelamin ini mengandung 23 kromosom, yaitu setengah dari jumlah kromosom pada sel-sel tubuh.

Pada pembuahan alami, sel sperma laki-laki yang mengan­dung 23 kromosom bertemu dengan sel telur perempuan yang juga mengandung 23 kromosom. Pada saat terjadi pembuahan antara sel sperma dengan sel telur, jumlah kromosom akan menjadi 46 buah, yakni setengahnya berasal dari laki-laki dan setengahnya lagi berasal dari perempuan. Jadi anak yang dilahirkan akan mempunyai ciri-ciri yang berasal dari kedua induknya baik yang laki-laki maupun yang perempuan.

Adapun dalam proses kloning manusia, sel yang diambil dari tubuh seseorang telah mengandung 46 buah kromosom, atau telah mengandung seluruh sifat-sifat yang akan diwariskan yang dimiliki seseorang. Dengan demikian, anak yang dihasil­kan dari proses kloning ini akan mempunyai ciri-ciri hanya dari orang yang menjadi sumber pengambilan inti sel tubuh. Anak tersebut merupakan keturunan yang berkode genetik sama persis dengan induknya, yang dapat diumpamakan dengan hasil fotokopi selembar kertas pada mesin fotokopi kilat yang berwarna; yakni berupa selembar gambar yang sama persis dengan gambar aslinya tanpa ada perbedaan sedikit pun.

Proses pembuahan yang alamiah tidak akan dapat berlang­sung kecuali dengan adanya laki-laki dan perempuan, dan dengan adanya sel-sel kelamin.

Sedang proses kloning manusia dapat berlangsung dengan adanya laki-laki atau tanpa adanya laki-laki, dan terjadi pada sel-sel tubuh, bukan sel-sel kelamin. Proses ini dapat terlaksana dengan cara mengambil sel tubuh seorang perempuan –dalam kondisi tanpa adanya laki-laki– kemudian diambil inti selnya yang mengandung 46 kromosom, atau dengan kata lain, diambil inti sel yang mengandung seluruh sifat yang akan diwariskan. Inti sel ini kemudian ditanamkan dalam sel telur perempuan yang telah dibuang inti selnya. Selanjutnya, sel telur ini dipindahkan ke dalam rahim seorang perempuan setelah terjadi proses penggabungan antara inti sel tubuh dengan sel telur yang telah dibuang inti selnya tadi.

Dengan penanaman sel telur ke dalam rahim perempuan ini, sel telur tadi akan mulai memperbanyak diri, berkem­bang, berdiferensiasi, dan berubah menjadi janin. Janin ini akan menjadi sempurna dan akhirnya dilahirkan ke dunia. Anak yang dilahirkan merupakan keturunan dengan kode genetik yang persis sama dengan perempuan yang menjadi sumber asal pen­gambilan sel tubuh. Dengan demikian, proses kloning dalam kondisi seperti ini dapat berlangsung sempurna pada seluruh tahapnya tanpa perlu adanya seorang laki-laki.

Proses pewarisan sifat pada pembuahan alami akan terja­di dari pihak ayah dan ibu. Oleh karena itu, anak-anak mereka tidak akan mempunyai corak yang sama. Dan kemiripan di antara anak-anak, ayah dan saudara-saudara laki-lakinya, ibu dan saudara-saudara perempuannya, begitu pula kemiripan di antara sesama saudara kandung, akan tetap menunjukkan nuansa perbedaan dalam penampilan fisiknya, misalnya dari segi warna kulit, tinggi, dan lebar badan. Begitu pula mereka akan berbeda-beda dari segi potensi-potensi akal dan kejiwaan yang sifatnya asli (bukan hasil usaha).

Adapun pewarisan sifat yang terjadi dalam proses klon­ing, sifat-sifat yang diturunkan hanya berasal dari orang yang menjadi sumber pengambilan sel tubuh, baik laki-laki maupun perempuan. Dan anak yang dihasilkan akan memiliki ciri yang sama dengan induknya dalam hal penampilan fisiknya –seperti tinggi dan lebar badan serta warna kulit– dan juga dalam hal potensi-potensi akal dan kejiwaan yang bersi­fat asli. Dengan kata lain, anak tersebut akan mewarisi seluruh ciri-ciri yang bersifat asli dari induknya. Sedang­kan ciri-ciri yang diperoleh melalui hasil usaha, tidaklah dapat diwariskan. Jika misalnya sel diambil dari seorang ulama yang faqih, atau mujtahid besar, atau dokter yang ahli, maka tidak berarti si anak akan mewarisi ciri-ciri tersebut, sebab ciri-ciri ini merupakan hasil usaha, bukan sifat asli.

Prestasi ilmu pengetahuan yang sampai pada penemuan proses kloning, sesungguhnya telah menyingkapkan sebuah hukum alam yang ditetapkan Allah SWT pada sel-sel tubuh manusia dan hewan, karena proses kloning telah menyingkap fakta bahwa pada sel tubuh manusia dan hewan terdapat poten­si menghasilkan keturunan, jika inti sel tubuh tersebut ditanamkan pada sel telur perempuan yang telah dihilangkan inti selnya. Jadi, sifat inti sel tubuh itu tak ubahnya seperti sel sperma laki-laki yang dapat membuahi sel telur perempuan.

Demikianlah fakta yang ada pada kloning manusia. Ada jenis lain dari kloning manusia ini, yaitu kloning embrio. Kloning embrio ini didefinisikan sebagai teknik pembuatan duplikat embrio yang sama persis dengan embrio yang terben­tuk dalam rahim seorang ibu. Dengan proses ini, seseorang dapat mengklon anak-anaknya pada fase embrio. Pada awal pembentukan embrio dalam rahim ibu, seorang dokter akan membagi embrio ini menjadi dua sel dan seterusnya, yang selanjutnya akan menghasilkan lebih dari satu sel embrio yang sama dengan embrio yang sudah ada. Lalu akan terlahir anak kembar yang terjadi melalui proses kloning embrio ini dengan kode genetik yang sama dengan embrio pertama yang menjadi sumber kloning.

Kloning telah berhasil dilakukan pada tanaman sebagai­mana pada hewan belakangan ini, kendatipun belum berhasil dilakukan pada manusia. Bagaimana hukum kloning ini menurut hukum Islam ?

Sesungguhnya tujuan kloning pada tanaman dan hewan adalah untuk memperbaiki kualitas tanaman dan hewan, mening­katkan produktivitasnya, dan mencari obat alami bagi banyak penyakit manusia –terutama penyakit-penyakit kronis– guna menggantikan obat-obatan kimiawi yang dapat menimbulkan efek samping terhadap kesehatan manusia.

Upaya memperbaiki kualitas tanaman dan hewan dan men­ingkatkan produktivitasnya tersebut menurut syara’ tidak apa-apa untuk dilakukan dan termasuk aktivitas yang mubah hukumnya. Demikian pula memanfaatkan tanaman dan hewan dalam proses kloning guna mencari obat yang dapat menyembuhkan berbagai penyakit manusia –terutama yang kronis– adalah kegiatan yang dibolehkan Islam, bahkan hukumnya sunnah (mandub), sebab berobat hukumnya sunnah. Begitu pula mempro­duksi berbagai obat-obatan untuk kepentingan pengobatan hukumnya juga sunnah. Imam Ahmad telah meriwayatkan hadits dari Anas RA yang telah berkata, bahwa Rasulullah SAW berka­ta :

“Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia menciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian !”

Imam Abu Dawud dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Usamah bin Syuraik RA, yang berkata,”Aku pernah bersama Nabi, lalu datanglah orang-orang Arab Badui. Mereka berkata,’Wahai Rasulullah, bolehkah kami berobat ?’ Maka Nabi SAW menjawab :

“Ya. Hai hamba-hamba Allah, berobatlah kalian, sebab sesung­guhnya Allah Azza wa Jalla tidaklah menciptakan penyakit kecuali menciptakan pula obat baginya…”

Oleh karena itu, dibolehkan memanfaatkan proses kloning untuk memperbaiki kualitas tanaman dan mempertinggi produk­tivitasnya atau untuk memperbaiki kualitas hewan seperti sapi, domba, onta, kuda, dan sebagainya. Juga dibolehkan memanfaatkan proses kloning untuk mempertinggi produktivi­tas hewan-hewan tersebut dan mengembangbiakannya, ataupun untuk mencari obat bagi berbagai penyakit manusia, terutama penyakit-penyakit yang kronis.

Demikianlah hukum syara’ untuk kloning tanaman dan hewan. Adapun hukum kloning manusia –andaikata saja sudah berhasil dilakukan, padahal kenyataannya belum– dan kloning embrio adalah sebagai berikut :

1. Kloning Embrio

Kloning embrio terjadi pada sel embrio yang berasal dari rahim isteri, yang terbentuk dari pertemuan antara sel sperma suaminya dengan sel telurnya. Lalu sel embrio itu dibagi dengan suatu teknik perbanyakan menjadi beberapa sel embrio yang berpotensi untuk membelah dan berkembang. Kemud­ian sel-sel embrio itu dipisahkan agar masing-masing menjadi embrio tersendiri yang persis sama dengan sel embrio pertama yang menjadi sumber pengambilan sel.

Selanjutnya sel-sel embrio itu dapat ditanamkan dalam rahim perempuan asing (bukan isteri), atau dalam rahim isteri kedua dari suami bagi isteri pertama pemilik sel telur yang telah dibuahi tadi. Kedua bentuk kloning ini hukumnya haram. Sebab dalam hal ini telah terjadi pencampuradukan dan penghilangan nasab (garis keturunan). Padahal Islam telah mengharamkan hal ini.

Akan tetapi jika sel-sel embrio tersebut –atau satu sel darinya– ditanamkan ke dalam rahim perempuan pemilik sel telur itu sendiri, maka kloning seperti ini hukumnya mubah menurut syara’, sebab kloning seperti ini adalah upaya memperbanyak embrio yang sudah ada dalam rahim perempuan itu sendiri, dengan suatu teknik tertentu untuk menghasilkan anak kembar. Inilah hukum syara’ untuk kloning embrio.

2. Kloning Manusia

Adapun hukum kloning manusia, meskipun hal ini belum terjadi, tetapi para pakar mengatakan bahwa keberhasilan kloning hewan sesungguhnya merupakan pendahuluan bagi keber­hasilan kloning manusia.

Kloning manusia dapat berlangsung dengan adanya laki-laki dan perempuan dalam prosesnya. Proses ini dilaksanakan dengan mengambil sel dari tubuh laki-laki, lalu inti selnya diambil dan kemudian digabungkan dengan sel telur perempuan yang telah dibuang inti selnya. Sel telur ini –setelah bergabung dengan inti sel tubuh laki-laki– lalu ditransfer ke dalam rahim seorang perempuan agar dapat memeperbanyak diri, berkembang, berubah menjadi janin, dan akhirnya dila­hirkan sebagai bayi. Bayi ini merupakan keturunan dengan kode genetik yang sama dengan laki-laki yang menjadi sumber pengambilan sel tubuh. Kloning manusia dapat pula berlangsung di antara perem­puan saja, tanpa memerlukan kehadiran laki-laki.

Proses ini dilaksanakan dengan mengambil sel dari tubuh seorang perem­puan, kemudian inti selnya diambil dan digabungkan dengan sel telur perempuan yang telah dibuang inti selnya. Sel telur ini –setelah bergabung dengan inti sel tubuh perem­puan– lalu ditransfer ke dalam rahim perempuan agar memper­banyak diri, berkembang, berubah menjadi janin, dan akhirnya dilahirkan sebagai bayi. Bayi yang dilahirkan merupakan keturunan dengan kode genetik yang sama dengan perempuan yang menjadi sumber pengambilan sel tubuh.

Hal tersebut mirip dengan apa yang telah berhasil dilakukan pada hewan domba (Dolly). Mula-mula inti sel diambil dari tubuh domba, yaitu dari payudara atau ambing­nya, lalu sifat-sifat khusus yang berhubungan dengan fungsi ambing ini dihilangkan. Kemudian inti sel tersebut dimasuk­kan ke dalam lapisan sel telur domba, setelah inti selnya dibuang. Sel telur ini kemudian ditanamkan ke dalam rahim domba agar memperbanyak diri, berkembang, berubah menjadi janin, dan akhirnya dihasilkan bayi domba. Inilah domba bernama Dolly itu, yang mempunyai kode genetik yang sama dengan domba pertama yang menjadi sumber pengambilan sel ambing.

Kloning yang dilakukan pada laki-laki atau perempuan –baik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas keturunan dengan menghasilkan keturunan yang lebih cerdas, lebih kuat, lebih sehat, dan lebih rupawan, maupun yang bertujuan untuk memperbanyak keturunan guna meningkatkan jumlah penduduk suatu bangsa agar bangsa atau negara itu lebih kuat– sean­dainya benar-benar terwujud, maka sungguh akan menjadi bencana dan biang kerusakan bagi dunia. Kloning pada manusia ini haram menurut hukum Islam dan tidak boleh dilakukan.

Dalil-dalil keharamannya adalah sebagai berikut :

  1. Anak-anak produk proses kloning tersebut dihasilkan melalui cara yang tidak alami. Padahal justru cara alami itulah yang telah ditetapkan oleh Allah untuk manusia dan dijadikan-Nya sebagai sunnatullah untuk menghasilkan anak-anak dan keturunan.
  2. Anak-anak produk kloning dari perempuan saja (tanpa adanya laki-laki), tidak akan mempunyai ayah.

    Dan anak produk kloning tersebut jika dihasilkan dari proses peminda­han sel telur yang telah digabungkan dengan inti sel tubuh– ke dalam rahim perempuan yang bukan pemilik sel telur, tidak pula akan mempunyai ibu. Sebab rahim perempuan yang menjadi tempat pemindahan sel telur tersebut hanya menjadi penampung, tidak lebih. Ini merupakan tindakan menyia-nyiakan manusia, sebab dalam kondisi ini tidak terda­pat ibu dan ayah. Hal ini bertentangan dengan firman Allah SWT .

    “Hai manusia, sesunguhnya Kami menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan.” (QS. Al Hujuraat : 13)

  3. Kloning manusia akan menghilang nasab (garis keturunan).

    Padahal Islam telah mewajibkan pemeliharaan nasab. Diriway­atkan dari Ibnu ‘Abbas RA, yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :

    “Siapa saja yang menghubungkan nasab kepada orang yang bukan ayahnya, atau (seorang budak) bertuan (loyal/taat) kepada selain tuannya, maka dia akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat, dan seluruh manusia.” (HR. Ibnu Majah)

    Diriwayatkan dari Abu ‘Utsman An Nahri RA, yang berka­ta,”Aku mendengar Sa’ad dan Abu Bakrah masing-masing berka­ta,’Kedua telingaku telah mendengar dan hatiku telah meng­hayati sabda Muhammad SAW :

    “Siapa saja yang mengaku-ngaku (sebagai anak) kepada orang yang bukan bapaknya, padahal dia tahu bahwa orang itu bukan bapaknya, maka surga baginya haram.” (HR. Ibnu Majah)

    Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, bahwasanya tatkala turun ayat li’an (QS. ) dia mendengar Rasulullah SAW bersabda :

    “Siapa saja perempuan yang memasukkan kepada suatu kaum nasab (seseorang) yang bukan dari kalangan kaum itu, maka dia tidak akan mendapat apa pun dari Allah dan Allah tidak akan pernah memasukkannya ke dalam surga. Dan siapa saja laki-laki yang mengingkari anaknya sendiri padahal dia melihat (kemiripan)nya, maka Allah akan tertutup darinya dan Allah akan membeberkan perbuatannya itu di hadapan orang-orang yang terdahulu dan kemudian (pada Hari Kiamat nanti).” (HR. Ad Darimi)

    Kloning yang bertujuan memproduksi manusia-manusia yang unggul –dalam hal kecerdasan, kekuatan fisik, kesehatan, kerupawanan– jelas mengharuskan seleksi terhadap para laki-laki dan perempuan yang mempunyai sifat-sifat unggul terse­but, tanpa mempertimbangkan apakah mereka suami-isteri atau bukan, sudah menikah atau belum. Dengan demikian sel-sel tubuh akan diambil dari laki-laki dan perempuan yang mempun­yai sifat-sifat yang diinginkan, dan sel-sel telur juga akan diambil dari perempuan-perempuan terpilih, serta diletakkan pada rahim perempuan terpilih pula, yang mempunyai sifat-sifat keunggulan. Semua ini akan mengakibatkan hilangnya nasab dan bercampur aduknya nasab.

  4. Memproduksi anak melalui proses kloning akan mencegah pelaksanaan banyak hukum-hukum syara’, seperti hukum tentang perkawinan, nasab, nafkah, hak dan kewajiban antara bapak dan anak, waris, perawatan anak, hubungan kemahraman, hubun­gan ‘ashabah, dan lain-lain. Di samping itu kloning akan mencampur adukkan dan menghilangkan nasab serta menyalahi fitrah yang telah diciptakan Allah untuk manusia dalam masalah kelahiran anak. Kloning manusia sungguh merupakan perbuatan keji yang akan dapat menjungkir balikkan struktur kehidupan masyarakat.

sumber: http://konsultasi.wordpress.com/2007/01/13/hukum-kloning/

silakan lihat juga tulisan Kompas, Minggu, 21.4.2002; Oleh Arief B. Witarto dalam pdf kloning

1 comment:

  1. Apa yang akan terjadi jika manusia berhasil meng-klone dirinya sendiri????

    ReplyDelete

Pengikut

About Me

My Photo
Sandy Widayanto
Coretan seorang mahasiswa akuntansi yang bekerja untuk kuliah ..
View my complete profile

Total Pageviews